Pasuruan (wartabromo.com) – Kabupaten Pasuruan termasuk peringkat lima dari 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur, hingga ditetapkan dalam zona merah atau daerah darurat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Hal tersebut dikemukakan oleh ketua BNN Badan Narkotika Nasional) Propinsi Jawa Timur, Fatchurrahman, pada peresmian operasional BNN Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (26/7/2017) siang.
Dijelaskan, nangkringnya Pasuruan di lima besar tersebut diantaranya diketahui dari catatan BNN, yang dikatakan lebih dari 100 ribu jiwa, terdeteksi sebagai pengguna maupun pengedar narkoba.
Angka tersebut lebih sedikit dari Malang yang mendapatkan peringkat keempat terbesar sebagai wilayah penyalahgunaan dan darurat narkoba.
“Jangan bangga Kabupaten Pasuruan masuk lima besar di Jawa Timur, karena ini narkoba,” kata Fatchurrahman.
Selanjutnya, BNN juga memberikan rangking pertama untuk Kota Surabaya dan berturut-turut di bawahnya Sidoarjo serta Banyuwangi termasuk dalam lingkaran zona merah narkoba.
Kemudian Fatchurrahman menuturkan lebih luas, bahwa narkoba telah menyasar ke semua lini sosial maupun usia, terutama pada usia kelompok muda antara 15 tahun sampai 35 tahun. Kelompok usia ini mencapai lebih 30% sebagai penyumbang terbesar dalam penyalahgunaan narkoba.
Di seluruh Indonesia, jumlah pengguna aktif serta pengedar zat berbahaya seperti sabu sampai kokain, berjumlah lebih dari 6 juta jiwa atau setara 2,2% popoluasi seluruh jumlah penduduk.
Dari jumlah tersebut Jawa Timur diketahui terdapat kisaran 900 ribu jiwa (masuk dalam kedua terbesar Indonesia) diduga berserempetan dengan barang-barang haram tersebut.
“Untuk itu kewajiban kita bersama tanpa kecuali untuk memeranginya,” tegas Fatchurrahman.
Oleh karena itu ditekankan kemudian oleh Fatchurrahman, jika salah satu hal utama dioperasikannya badan narkotika di level daerah adalah sebagai satu upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran barang-barang yang selama ini juga dikenal telah merusak mental dan moral ana-anak bangsa.
Harapannya badan ini dapat bekerja dan bersinergi dengan seluruh komponen sosial sebagai ujung tombak pemberantasan narkoba.
Selanjutnya pengembangan atau pembentukan badan anti narkoba akan terus dilakukan seperti saat ini yang telah memastikan pengoperasian Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan.
“Pasuruan adalah ke-16 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, yang telah operasi, selanjutnya daerah-daerah lain akan kami susulkan, sehingga dapat menekan jumlah penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.
Sementara, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan fasilitas penuh terhadap keberadaan BNN Kabupaten Pasuruan. Pihaknya saat ini telah menyediakan alokasi anggaran untuk operasional tugas-tugas badan ini serta telah mempersiapkan gedung baru yang lebih representatif.
“Untuk sementara anggaran kami telah sediakan. Bahkan kami juga telah menyediakan gedung yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Mudah-mudahan harapan kita bersama untuk mencegah peredaran narkoba dapat lebih optimal,” ujar Irsyad Yusuf. (ono/ono)