Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo berkomitmen teguh untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai hingga di daerah pelosok.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan kepada masyarakat khususnya produsen dan pedagang rokok.
“Masyarakat diberi tahu tentang rokok ilegal, mulai ciri-cirinya hingga Undang-Undang yang mengatur tentang peredaran rokok ilegal,” ujar Tutug Edi Utomo.
Selain dengan tatap muka langsung, kegiatan juga dilakukan melalui penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai berbagai media baik cetak, elektronik dan display maupun alat peraga.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Probolinggo menghimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya produsen dan pedagang rokok untuk tidak memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi.
“Selain merugikan negara dan masyarakat peredaran rokok ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana ada sanksi hukum bagi yang melanggar,” lanjut Tutug.
Menurut Tutug, peredaran rokok ilegal lebih banyak di daerah pelosok. Sebab, merk rokok tidak jadi masalah, yang penting bisa merasakan kenikmatan merokok. Sehingga mereka tidak mempedulikan apakah rokok itu mempunyai pita cukai legal atau ilegal.
“Karenanya dalam sosialisasi ini, kami menggandeng instansi terkait, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satker ini mempunyai wewenang dibidangnya masing-masing,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan ini. (**/saw)