Pengacara Pamer Video Aksi Dimas Kanjeng Tanpa Jubah, ”Tarik’ Uang Rp 50 Juta

1756

Kraksaan (wartabromo.com) – Ada hal tak terduga sebelum proses persidangan Dimas Kanjeng berlangsung di PN Kraksaan Probolinggo pada Kamis (20/7/2017) tadi. Pengacara Mohamad Sholeh, sempat memamerkan uang senilai puluhan juta berbentuk dalam beberapa pecahan mata uang seperti Dolar Singapura hingga mata uang Rupiah. Belakangan, uang yang dipamerkan tersebut diperoleh dari Dimas Kanjeng dari sebuah atraksi ‘tarik uang’ dengan tangan kosong dan tanpa jubah.

Seperti hendak membuktikan bahwa kliennya bukan penipu dan memiliki kemampuan ‘menarik uang’, Sholeh kemudian menunjukkan sebuah rekaman video.

Dalam video berdurasi sekitar lima menit tersebut, digambarkan Sholeh dan Dimas Kanjeng di sebuah ruangan.
Tubuh Dimas Kanjeng kemudian digeledah seperti memastikan jika pada tubuh tambur itu tidak tersimpan uang atau benda-benda lainnya, selain baju batik dan celana yang dikenakan.

Selanjutnya Dimas Kanjeng duduk di atas sebuah kursi dan tidak berapa lama, dari belakang punggung, tangan Dimas Kanjeng mengeluarkan lembaran uang rupiah dan mata uang asing lainnya.

Sekitar ratusan lembar berhasil dikeluarkan dengan tangan kosong. Saat itu dikatakan terdapat jumlah sekitar Rp 50 juta yang dikeluarkannya dalam bentuk Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, Poundsterling, hingga Rupiah.

“Uangnya masih baru. Jadi dia punya kemampuan untuk itu. Orang yang punya kemampuan seperti itu ada,” kata Sholeh meyakinkan

Menurutnya, pengadilan Dimas Kanjeng terkait penipuan selama setahun terakhir adalah pengadilan opini, karena Dimas Kanjeng ternyata bisa mengadakan uang. Dengan video berisi kemampuan Dimas Kanjeng mendatangkan uang, kata Sholeh, sekaligus membantah kasus penipuan yang juga disangkakan.

“Prinsipnya begini, kalau yang ngomong itu santri semisal bu Marwah Daud tidak bisa dipercaya karena itu bagian dari padepokan. Saya bukan santrinya dimas kanjeng, saya disini pengacara profesional yang membela, jadi bisa dipertanggung-jawabkan durasinya tidak terputus disyuting oleh bu marwah daud dan saya berada dihadapan Dimas Kanjeng dan posisinya tidak duduk tapi berdiri,” terang Sholeh.

Menanggapi manuver pengacara Dimas Kanjeng, Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohamad Usman, mengatakan atraksi pengadaan uang itu, di luar konteks peradilan.

Pasalnya, dalam dua kasus yang menjerat Dimas Kanjeng, yakni pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani dan kasus penipuan dengan korban Prayitno, terdakwa dan kuasa hukumnya tak pernah menjadikan video itu sebagai alat bukti.

“Kemarin mereka tidak mengajukan, kemarin pada sidang tanggal 18 pada saat pemeriksaan terdakwa tidak menerangkan, tidak mengajukan video itu. kKalau atraksi pengadaan uang perspektifnya kan dengan kasus 378 bukan kasus 340 sebagaimana replik yang saya bacakan tadi. Substansinya beda, cuman terhadap subjek hukum yang sama, namun terhadap dua perbuatan yang dilakukan sama dia,” kata Usman. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.