Winongan (wartabromo.com) – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan keputusan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilakukan dengan dasar dan pertimbangan jelas. Jika terdapat ketidakpuasan, HTI kembali disarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Pembubaran kan sudah ada dasarnya, kalau (HTI) merasa tidak puas, ya gugat saja di praperadilan, kan ada jalannya semua,” lontar Jusuf Kalla usai resmikan proyek SPAM Umbulan, Kamis (20/7/2017).
Menurut politisi gaek asal Makassar ini, upaya melalui mekanisme hukum tersebut sangat dimungkinkan untuk HTI melakukan tindakan atas kebijakan pemerintah yang telah bulat memutuskan pembubaran organisasinya.
Diketahui, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-undang Ormas tahun 2013 diantaranya sebagai dasar pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI ) oleh Pemerintah.
“Memang belum disahkan oleh DPR Perppu ini, tapi sudah berlaku dan pasti berlaku,” tambahnya.
Namun JK hanya melontarkan senyum tipis ketika sejumlah wartawan meminta tanggapannya terhadap status Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang telah ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Ehmm,” singkat JK sambil tersenyum.
Selain tetap melempar senyum, JK sambil terus berjalan kemudian menggelengkan kepala saat wartawan meneruskan pertanyaan untuk kemungkinan politisi senior ini mengusulkan DPP Partai Golkar menerbitkan rekomendasi mundur kepada Setnov yang saat ini menjabat ketua DPR sekaligus Ketum Partai Golkar. (man/ono)