Kraksaan (wartabromo.com) – Dimas Kanjeng Taat Pribadi meminta nama baiknya direhabilitasi, karena merasa tak terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani. Tak hanya itu, sepeda motor gede (moge) merk Harley Davidson miliknya yang saat ini disita oleh negara, segera dikembalikan.
Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat membacakan pledoi dalam sidang kasus pembunuhan Abdul Gani di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/7/2017).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono itu, ada sekitar 30 item pledoi yang tertuang dalam 55 lembar.
Ditegaskan oleh penasehat hukum dalam pledoi, bahwa fakta-fakta dalam persidangan yang sempat mengemuka, terdakwa tidak ada keterkaitan dengan kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Selanjutnya melalui penasehat hukum, Dimas Kanjeng juga meminta kepada majelis hakim mengembalikan moge Harley Davidson kepada terdakwa. Sebab, moge yang disita dan dibawa polisi itu diamankan beberapa waktu lalu usai Kanjeng ditangkap polisi dalam penggerebekan.
“Kami minta Harley Davidson dikembalikan karena tak ada kaitannya sama sekali dengan kasus pembunuhan. Terdakwa juga kami minta direhabilitasi namanya. Serta, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari biaya perkara,” ujar Rudy Prayudha, salah seorang pengacara terdakwa.
Meski duduk di kursi pesakitan, Dimas Kanjeng masih tetap tampil necis dan klimis. . Pimpinan padepokan ini, menyisir rambut sangat rapi dan berminyak, mengenakan sepatu kulit pantofel warna cokelat dipadu dengan batik dengan dominasi warna hitam dan cokelat.
Selama pembacaan pledoi oleh penasehat hukumnya, Kanjeng Dimas terlihat santai dan duduk tegak. Raut wajahnya tenang dan terus tersenyum. Ratusan pengikutnya, baik pria dan wanita juga duduk di kursi ruang sidang dan di halaman luar kantor PN.
“Doakan semoga saya cepat keluar dan terbebas dari dakwaan,” ujarnya saat menemui para pengikutnya sesuai sidang. (saw/saw)