Marwah Minta Dimas Kanjeng Dibebaskan

1132

Kraksaan (wartabromo.com) – Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim keberatan dengan tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan politisi Golkar itu, juga meminta Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis bebas.

Ratusan pengikut setia Dimas Kanjeng terlihat langsung menyerbu dan berebut bersalaman, usai terdakwa menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/7/2017) siang.

Banyak diantaranya bahkan menangis karena tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU bagi Dimas Kanjeng dianggap terlalu memberatkan.

Hal yang sama juga dilontarkan Marwah Daud Ibrahim, yang hingga kini menjabat sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.

“Tuntutan seumur hidup untuk Dimas Kanjeng memberatkan. Karena berdasarkan fakta persidangan, seharusnya tuntutan untuk Dimas Kanjeng bisa lebih ringan. Seharusnya beliau divonis bebas,” kata mantan politisi Golkar dan anggota DPR -RI itu saat mendampingi Dimas Kanjeng.

Sementara JPU optimis terdakwa tidak akan divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kraksaan yang diketahui Basuki Wiyono.

“Kami yakin itu. Pasalnya, barang bukti, keterangan saksi dan fakta persidangan, sudah memenuhi unsur untuk menjerat Dimas Kanjeng dengan penjara seumur hidup,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Januardi Jaksha Negara.

Sidang vonis Dimas Kanjeng diperkirakan akan terjadi dalam dua pekan mendatang. Sedangkan untuk sidang selanjutnya adalah sidang replik atau tanggapan dari JPU atas pledoi terdakwa, pada Kamis 20 Juli 2017 mendatang. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.