Divonis Lebih Tinggi Saat Banding, Suhadak Ajukan Kasasi

1162

Mayangan (wartabromo.com) – Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim) oleh Wakil Walikota Probolinggo Non-aktif Suhadak, berbuah pahit. Pasalnya, majelis hakim PT Jatim memutuskan menambah hukuman pada Suhadak dari 1 tahun menjadi 2 tahun. Untuk melawan putusan dari pengadilan tinggi tersebut, Suhadak pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Ketua PN Kota Probolinggo Donardono, mengatakan hasil putusan banding dari PT Jatim terhadap kasus yang menjerat Suhadak telah keluar pada 28 Juni 2017. Putusan itu kemudian diteruskan ke PN Kota Probolinggo pada tanggal 29 Juni 2017.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim memvonis Suhadak dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta. Selain itu, Deputi Wali Kota Probolinggo Rukmini sejak 2013 itu, harus membayar pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 138.5 juta

Vonis ini lebih tinggi dibandingkan vonis yang dikenakan oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 13 Februari 2017 lalu. Dimana saat itu, Suhadak hanya divonis 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

IMG-20170704-WA0018

“Vonisnya lebih tinggi dari putusan pengadilan tipikor,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/7/2017).

Lebih lanjut, Donardono, menjelaskan bahwa yang bersangkutan diberi waktu 7 hari kerja untuk menentukan sikap.

“Jika dalam 7 hari yang bersangkutan tak menentukan sikap,maka putusan tersebut sudah inkrah,” tambah Donardono.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo Herika Ibra Machderi, mengatakan pihak Suhadak sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

“Dengan kasasi yang diajukan oleh Suhadak, kami juga mengajukan kasasi pada kamis 29 Juni lalu,” terang Herika saat dikonfirmasi terpisah.

Herika menambahkan sampai dengan saat ini, hanya putusan vonis banding milik Suhadak yang telah diterima. Sementara untuk putusan vonis banding mantan Walikota Probolinggo HM. Buchori dan Sugeng Wijaya masih belum keluar dari PT Jawa Timur.

Ketiganya tersandung kasus korupsi DAK Pendidikan 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp15,907 Miliar. Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 13 Februari 2017 dan sama-sama mengajukan banding. (fng/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.