Mayangan (wartabromo.com) – Surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) terkait beredarnya empat jenis mie instan yang mengandung babi, langsung ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Probolinggo, dengan melakukan sidak ke sejumlah swalayan. Hasilnya petugas menemukan puluhan bungkus mie instan yang masih dijual di salah satu swalayan.
Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Disperindag, Satpol PP dan Kepolisian resor Kota Probolinggo, langsung melakukan sidak di salah satu swalayan yang berlokasi di jalan dr Soetomo.
Petugas langsung, memeriksa satu persatu rak makanan yang menjual mie instan. Selain memeriksa kemasan, juga mencocokan kompisisi makanan dengan daftar yang makanan yang dimiliki Dinas Kesehatan.
Karena sangat mencurigakan, petugas langsung memerintahkan karyawan toko untuk segera menarik mie Korea tersebut untuk tidak dijual.
Hasilnya petugas menemukan puluhan bungkus mie instan asal Korea yang dicurigai mengandung DNA babi serta turunannya.
Mie Korea tersebut terdiri dari enam jenis yakni mie campong 10 bungkus, mie ramyun 11 bungkus. Kemudian ada mie shin ramyun 18 bungkus, mie neoguri udon 19 bugkus, mie gelas samyang 15 bungkus dan mie samyang gelas besar 12 bungkus.
“Tak hanya kemasan dan komposisi makanan, kami juga tidak menemukan label halal yang seharusnya tertera pada kemasan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Taufiqur Rahman, Rabu (21/6/2017).
Temuan keenam jenis mie korea yang diduga mengandung DNA babi tersebut, akan dilaporkan ke badan pengawas obat dan makanan.
Tak hanya satu swalayan, petugas juga merazia swalayan lainnya. Mereka juga menemukan mie korea yang tidak dilengkapi label halal.
Petugas mengancam akan membekukan ijin usaha swalayan yang nekat menjual mie korea yang tidak dilengkapi ijin BPOM dan label halal. (fng/saw)