Satgas Pangan Polresta Probolinggo Bongkar Pemalsuan Beras Dalam Kemasan

2115

Mayangan (wartabromo.com) – Tergiur keuntungan berlipat ganda, pemilik toko Sinar Mas, Wiek Kusuma, nekat melakukan pengoplosan beras. Aksi tipu-tipu ini, berhasil dibongkar oleh tim Satgas Pangan Polresta Probolinggo.

“Modusnya, dia mencampur atau mengoplos beras kualitas bagus dengan beras kualitas rendah. Kemudian beras itu dikemas ulang dan dijual dengan harga tinggi. Padahal yang bersangkutan ini tidak punya ijin produksi dan ijin edar merek dagang yang ia pasarkan. Serta tidak mempunyai sertifikasi pangan yang dikeluarkan oleh kemendag,” terang Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal, Minggu (4/6/2017).

Aksi busuk pengusaha yang bertempat tinggal di Jalan WR Supratman nomor 18, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan ini, terbongkar saat tim Satgas Pangan melakukan operasi pasar pada Jumat (26/5/2017) lalu.

Petugas yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP. Suwancono, mendapati aktivitas pengemasan beras di toko tersebut.

IMG-20170604-WA0018

Dari gudang toko itu, polisi menyita beras dalam kemasan berbagai merk ukuran 25 Kg sebanyak 279 sak atau seberat 6.975 kg. Ada juga beras dalam kemasan 10 kg sebanyak 10 sak atau setara 100 kg. Kemudian 7652 sak berbagai merk dan ukuran.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan, 1 unit kipas angin, 2 unit ayakan beras, 6 bendel nota penjualan, dan 210 label beras dari kertas.

Pengakuan tersangka kepada penyidik, beras-beras itu dijual dengan harga bervariasi. Untuk merk Anggur dijual Rp. 9.400 per kilogram, merk SM dijual Rp. 8.500, Merk Keris Rp. 8.100, merk Apel Rp. 7.750, dan beras tanpa merk seharga Rp. 7.500 per kilogram.

Kapolresta menuturkan kasus pemalsuan merek beras ini sudah menjadi perhatiannya. Apalagi, saat di bulan Ramadan yang sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang tata niaga beras.

“Tentunya, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat tidak resah. Kami juga mewarning kepada pengusaha- pengusaha beras untuk tidak melakukan kecurangan dalam tata niaga ini,” kata pria asal Sumenep ini.

Meski menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan tersangka ke Mapolresta untuk diperiksa, namun polisi tidak melakukan penahanan. Wiek Kusuma hanya dikenakan wajib lapor.

Tersangka dalam hal ini, dikenakan Pasal 263 KUHPidana Tentang Penipuan dan Pemalsuan dengan Ancaman 6 Tahun Penjara. (roz/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.