Kraksaan (wartabromo.com) – Selama bulan suci Ramadhan 1438 H tahun 2017, jam kerja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang. Pengurangan jam kerja itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/296/426.53/2017 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Pemkab Probolinggo memberikan kelonggaran jam kerja dari jam yang berlaku sebagaimana ditetapkan sebagai upaya peningkatan pelaksanaan ibadah puasa. Serta mendorong semangat kerja dalam penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan dalam bulan suci Ramadhan,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Asy’ari, Senin (29/5/2017).
Asy’ari mengatakan ketentuan itu merujuk kepada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Jumlah jam kerja selama bulan puasa ini, efektif untuk 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja adalah 32,50 jam per minggu, berkurang dari sebelumnya selama 37,50 jam tiap minggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja (tanpa istrirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Untuk Jum’at diawali dengan olahraga pukul 07.00 WIB hingga 07.30 WIB.
Kemudian bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB, diawali dengan olahraga pukul 07.00 hingga 07.30 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
Perubahan jam kerja ini berlaku selama bulan suci Ramadhan 1438 H tahun 2017.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak akan terpengaruh meskipun jam kerja berkurang. Oleh karena itu, dihimbau agar masyarakat mengurus segala sesuatunya sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan,” tandas Asy’ari. (saw/saw)