Pasuruan (wartabromo.com) – Satuan Reskoba Polresta Pasuruan menangkap tiga orang pelaku diduga terlibat dalam jaringan pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan pil ‘setan’, sebuah handphone dan uang sekitar Rp 200 ribu.
Kasat Reskoba, AKP ML Tadu melalui pesan singkat memaparkan, ketiga pelaku tersebut adalah M Slamet dan Denny Muslim, keduanya warga Kelurahan Trajeng Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan serta Fendi Santoso, asal Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Diungkapkan jika dibekuknya tiga orang diduga sebagai jaringan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya itu, setelah polisi mendapat informasi dari seorang warga berinisial AS yang saat itu juga menyerahkan barang bukti berupa pil dalam sebuah wadah rokok berwarna biru.
“Si AS ini memperoleh pil dari Slamet saat berada di rumah Denny, di jalan Kalimantan, Trajeng,” kata Tadu, Jum’at (26/5/2017).
Mendapat informasi tersebut polisi pun bergerak dan saat itu Slamet langsung dapat ditangkap, kemudian berturut-turut berhasil mengamankan Fendi Santoso dan Denny Muslim di rumahnya masing-masing.
Belakangan diketahui, salah satu dari ketiga pelaku ini merupakan residivis keluar dari penjara, yang diduga sebagai bandar dalam jaringan peredaran obat-obat terlarang.
“Ketiga orang pelaku ini, merupakan target lama, namun baru bisa kami tangkap saat ini,” lanjutnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sedikitnya 160 butir berikut sebuah handphone dan uang senilai hampir Rp 200 ribu yang diperkirakan hasil dari mengedarkan pil ‘setan’ ini.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan terhadap ketiga pelaku polisi mengenakan pasal 196 jo 197 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan. (ono/ono)