Kraksaan (wartabromo.com) – Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Probolinggo, kurun 5 (lima) bulan terakhir di tahun 2017, mengalami peningkatan mencapai 144% dibandingkan priode yang sama di tahun 2016 lalu
Kabag Ops Polres Probolinggo Kompol Budi Sulistyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan data Satlantas Polres Probolinggo, pelanggaran lalu lintas selama tahun 2017 tercatat sebanyak 2761 pelanggaran, sehingga terjadi peningkatan, jika dibandingkan dengan jumlah pelanggaran selama 5 bulan awal tahun 2016 yang hanya sebesar 1921.
Tingginya angka pelanggaran lalu lintas tersebut, didominasi oleh kendaraan roda 2 dengan kasus kelengkapan surat-surat kendaraan dan kasus motor modifikasi tak sesuai spektek.
Dilanjutkan oleh Budi Sulistyanto, jika ratusan kendaraan roda dua itu dinyatakan melanggar karena kedapatan menggunakan ban mini, knalpot brong hingga motor protolan.
“Kalau kemungkinan ada potensi balap liar, kami masih belum menemui,” lanjut Kabag Ops Polres Probolinggo Kompol Budi Sulistyanto, Selasa (23/5/2017).
Sementara itu, Operasi Patuh Semeru 2017 yang telah digelar selama dua pekan lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo, telah mengamankan sepeda motor sebanyak 281 unit dan kendaraan roda empat berjumlah 3 unit.
Untuk kendaraan roda empat yang ditahan, terjaring operasi, setelah pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi. Kuat dugaan, kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
“Kendaraan ini diamankan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan spekteknya tidak sesuai dengan peraturan. Sementara untuk roda empat, ada STNK–nya (surat tanda nomor kendaraan, red), namun diduga palsu,” lanjut Kabag Ops Polres Probolinggo.
Selanjutnya, sebagai langkah antisipasi serta menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, diantaranya akibat adanya kelalaian pengendara dalam berlalu-lintas, Satlantas Polres Probolinggo selanjutnya akan melakukan operasi serupa yakni ‘Operasi Ramadnia’. (saw/saw)