Bangil (wartabromo.com) – Polisi secara resmi menetapkan pengemudi bus Kalisari yang menabrak pasutri hingga tewas, di jalan raya depan rumah sakit Medika, Purwosari, Selasa (16/5/2017) pagi tadi, sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan, AKBP Muhammad Aldian, dihubungi melalui sambungan seluler, memastikan penetapan status hukum ini, sebagai bentuk jaminan keadilan terkait kasus kecelakaan maut ini.
Bahwa saat ini pengemudi bus bernama Yoyok Teguh Prasetyo (35), asal Tawangrejo Pandaan itu, juga masih menjadi tahanan di Mapolres Pasuruan.
Penahanan itu, dijelaskan juga sebagai upaya untuk melakukan pendalaman kasus kecelakaan, diantaranya terkait kronologi hingga penyebab pasti tertabraknya pasangan suami istri asal Lecari, Sukorejo tersebut.
“Status hukum sebagai TSK dan kami tahan,” ungkap AKBP Aldian.
Hingga berita ini disusun, dilaporkan, pengemudi bus masih dalam pemeriksaan tim penyidik di Mapolres Pasuruan.
Diwartakan sebelumnya, sekitar pukul 6.30 WIB bus Kalisari dari arah Surabaya menuju Malang menabrak pengendara motor yang hendak melintas di depan rumah sakit Medika, Purwosari.
Akibatnya pasangan suami istri bernama Rohim (35) dan Naimah Rahmawati (30) itu tewas di lokasi dan 14 penumpang bus dilaporkan luka-luka lantaran bus yang ditumpangi juga menabrak sebuah bengkel motor. (ono/ono)