Pasuruan (wartabromo.com) – Jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Pasuruan tembus berkisar pada angka Rp 20 milyar, tercatat selama kurun tiga tahun terakhir.
Jumlah tersebut terungkap dalam sebuah dialog antara kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Debbie Nianta Musigiasari, dengan sejumlah wartawan di kantornya di jl. Sultan Agung, Kota Pasuruan, Senin (15/5/2017).
Humas BPJS Kesehatan Pasuruan, Anang Cahyono, yang saat itu juga mendampingi pimpinannya terlibat dalam dialog, menuturkan bahwa, jumlah itu merupakan akumulasi tunggakan baik dari kategori perserta mandiri maupun peserta perusahaan.
Pada awal Mei 2017 ini, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 176.982 di empat wilayah (Kota/Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo), cakupan tugas BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, termasuk dalam kepesertaan.
Namun demikian, yang menjadi perhatian disebutkan terutama pada tanggungan tunggakan peserta mandiri (perorangan) yang mencapai lebih separuh keseluruhan peserta.
Tingginya tunggakan iuran tercatat pada sekitar 148.017 peserta, dijelaskan lantaran kurangnya pemahaman masyarakat terkait kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Umumnya, peserta baru melakukan pendaftaran setelah mereka dihadapkan pada persoalan pembiayaan medis pada saat melakukan pengobatan di rumah sakit.
Dituturkan lebih lanjut oleh Anang, iuran tahap pertama pun dibayar dan sampai pada bulan berikutnya, iuran sudah tidak lagi terbayar, sehingga pihak BPJS terpaksa menonaktifkan layanan fasilitas kesehatan.
“Sebagian besar kemudian tidak membayar iuran, setelah menginjak bulan tagihan selanjutnya. Dan rata-rata para peserta juga hanya membayar untuk dirinya sendiri meskipun yang tertanggung lebih dari satu jiwa,” ungkap Anang, yang saat itu juga bersama Sigit Novianto, Kepala Unit Manajemen Kepesertaan.
Sementara, Anang mengatakan bahwa persentase tunggakan iuran BPJS Kesehatan terhadap peserta perusahaan terbilang kecil, tercatat pada kisaran dibawah 10% dari jumlah tunggakan.
selama kurun 2015 hingga 2017, dilanjutkan oleh Anang, terdapat 6 perusahaan, yang melakukan penunggakan.
Perusahaan tersebut tersebar di 5 perusahaan wilayah Kabupaten Pasuruan, sedangkan satu perusahaan berada di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Selama kurun itu, kami telah menerbitkan tiga Surat Kuasa Khusus (SKK) ke pihak kejaksaan untuk dapat melakukan penagihan,” kata Anang.
Hingga saat ini 2 perusahaan telah melunasi seluruh tunggakan yang mencapai ratusan juta rupiah dan satu lainnya masih mengangsur untuk proses pelunasan iuran BPJS Kesehatan.
Menyikapi tingginya tunggakan, kepala BPJS Kesehatan Pasuruan, Debbie Nianta Musigiasari, menjelaskan bahwa salah satu cara yang telah dilakukan diantaranya membentuk tim kader JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), berjumlah 16 orang yang telah memulai tugasnya sejak April 2017 lalu.
Kader JKN selanjutnya berinteraksi langsung dengan masyarakat selain bersosialisasi tentang BPJS Kesehatan juga untuk membantu mendaftar sebagai peserta baru, khususnya kepada para peserta mandiri.
“Terutama juga kader JKN sebagai channel pembayaran iuran, karena peserta yang berdomisili di pelosok tentu kesulitan untuk ke bank atau minimarket, sebagaimana umumnya pembayaran dilakukan,” tutur Debbie.
Selama April, kader ini juga disebutkan telah mendapat titipan iuran langsung dari 21 peserta yang berada di wilayah pelosok dan beberapa tambahan pendaftar baru.
“Belum lagi dari keberadaan kader ini, kemungkinan ada pembayaran melalui bank atau tempat lainnya. Saya kira kader JKN cukup efektif membantu terkait BPJS Kesehatan,” ujar Debbie. (ono/ono)