Rejoso (wartabromo.com) – Sejumlah keluarga penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Rejoso kelimpungan tidak dapat membangun rumahnya, meski uang sudah diterima dari pemerintah.
Salah satunya diketahui pada warga bernama Khoiron (27) yang berada di Dusun Karang Anyar, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso.
Terlihat sebagian rumah Khoiron sudah dalam keadaan terbongkar dan hanya menyisakan sekat bilik terbuat dari ayaman bambu digunakan sebagai tempat tinggal.
Rohana (24), istri Khoiron saat dijumpai wartabromo.com pada Rabu (3/5/2017), menuturkan bahwa pada awal tahun 2017, keluarganya termasuk penerima bantuan program RTLH.
Dari salah satu pegawai kecamatan, Rohana waktu itu mengetahui jika bantuan untuk bedah rumah tersebut diberikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya kepada keluarga yang dinilai memiliki rumah tidak layak huni senilai Rp 12,5 juta.
Dan sekitar satu bulan lalu, program bantuan sudah terealisasi dan suaminya dikatakan telah menerima uang tunai dari Bank Jatim.
Namun, keluarganya tidak dapat langsung menggunakan uang tersebut, karena saat itu uang tunai sebesar Rp 12,5 juta berikut buku tabungan atas nama Khoiron diambil Kepala Desa.
“Katanya uangnya dilaporkan dulu ke Camat Rejoso. Padahal suami saya kadung mbongkar rumah,” ungkap Rohana sambil menggendong anaknya.
Kepala Desa Rejoso Kidul saat hendak dikonfirmasi dikantornya sedang tidak berada ditempat. Sehingga belum diketahui secara jelas alasan ‘mengamankan’ uang bantuan program RTLH milik warganya.
Sementara itu Misbah Zunif, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung penyaluran bantuan program RTLH agar benar-benar tepat sasaran.
“Tim kita akan turun langsung, jika ada penyelewengan bantuan RTLH akan ada sanksi hukumnya,” ujar Misbah Zunif.
Pernyataan tegas Misbah Zunif juga menyangkut laporan pertanggung jawaban atas program RTLH, karena anggaran yang dipakai berasal dari APBD.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya memberikan bantuan untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di beberapa wilayah kecamatan.
Di Kecamatan Rejoso dari keterangan diketahui terdapat sepuluh rumah tangga yang mendapat bantuan program dengan mekanisme dua tahap dalam satu tahun. (har/ono)