Bejat! Kakak Kandung Hamili Adiknya

3349

Tiris (wartabromo.com) – Masih ingat dengan penemuan bayi laki-laki di jalan Desa Ketompen, Kecamatan Pajarakan pada Kamis (6/4)2017) lalu ?. Polres Probolinggo akhirnya memastikan Juardi, bapak dari bayi laki-laki yang diakuinya ditelantarkan seorang perempuan. Ironisnya, ibu dari bayi itu adalah NN (18) yang tak lain adik kandungnya.

“Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, dia akhirnya mengaku sebagai ayah dari bayi itu. Ironisnya, dia adalah bayi itu sendiri dari hasil hubungannya dengan adik kandungnya,” kata Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari, Jumat (21/4/2017).

Kepada polisi, Juardi mengaku sengaja membuat skenario itu karena malu pada tetangga. Sebab, bayi laki-laki itu merupakan hasil hubungan gelap dengan adik kandungnya sendiri. Juardi menggauli adiknya lebih dari setahun lamanya, semenjak ia pulang dari merantau. Ayahnya, baru tahu setelah menyadari perubahan fisik pada NN, yang saat usia kandungannya 5 bulan.

IMG-20170421-WA0156

“Hubungan intim sedarah itu terjadi saat malam hari, ketika korban tertidur dan tidak melawan. Mungkin karena takut, atau karena dia adalah tulang punggung keluarga itu. Dalam rumah itu, hanya ada tersangka Juardi, NN, dan orang tua laki-laki. Sedangkan ibu mereka sudah meninggal lama. Status tersangka Juardi itu sendiri pernah menikah tapi cerai,” kata Reny.

Atas perbuatan itu, Polres Probolinggo sudah menetapkan Juardi sebagai tersangka dan menahannya. Juardi terancam hukuman penjara 15 tahun karena melanggar pasal 76d juncto pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski orang tua bayi sudah diketahui, namun polisi memutuskan untuk menitipkan bayi itu di RSUD Waluyojati Kraksaan. Kondisi bayi yang disebut ditemukan di tepi jalan itu, masih dirawat di ruang bayi (NICU). Sejauh ini, perkembangan kondisi bayi itu tetap membaik. ”Masih ada di ruang NICU dan kondisinya baik,” tuturnya Humas RSUD Waluyojati Kraksaan Sugianto. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.