Leces (wartabromo.com) – Kepolisian Resor Probolinggo terus mendalami kasus aborsi yang melibatkan pasangan di luar nikah. Selain mengirim orok bayi ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur, polisi tengah memburu penjual obat aborsi yang digunakan pasangan itu. Sementara itu, kondisi pelaku wanita yang sempat drop, kini mulai stabil.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada AMS (19), warga Desa Tanggulwetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, pelaku pembuangan jasad bayi hasil aborsi.
Pria yang bekerja sebagai teknisi servis AC ini, dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, terkait asal-usul obat yang digunakan TT (20), warga Desa Tigasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, kekasihnya untuk aborsi.
Kepada penyidik AMS mengatakan kekasihnya itu mendapat obat itu dengan membeli secara online. Obat aborsi itu, disarankan oleh rekan TT berdasarkan rekomendasi dari seorang dokter. “Dia tahu obat itu dari WA (temannya) yang juga pernah melakukan aborsi,” katanya kepada penyidik PPA.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi pun memburu penjual obat aborsi tersebut. Tak hanya penjual, rekan dan dokter yang merekomendasikan obat, juga dibidik oleh petugas. “Obat itu namanya sitotek yang dibeli secara online. Kami terus menyelidikinya, bagaimana dia membeli, keterlibatan rekannya termasuk siapa dokter yang memberikan rekomendasi obat tersebut,” ujar AKP. Harianto Rantesalu, Kasatreskrim Polres Probolinggo.
Sementara itu, TT yang tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyojati Kraksaan, kondisi telah berangsur membaik. Ia sempat drop, pasca melakuan aborsi pada janin berusia lima bulan yang dikandungnya. “Dari observasi tenaga medis, kondisi dia sudah dinyatakan bagus dan bisa diperbolehkan pulang. Tinggal menunggu visiter dokter saja,” ungkap Humas RSUD Waluyojati Kraksaan Sugianto.
Meski kondisi fisik TT sudah pulih, polisi belum akan memeriksanya secara intensif, mengingat psikisnya belum bagus. Selain menetapkan AMS sebagai tersangka, polisi juga mengirim orok hasil aborsi pasangan di luar nikah itu ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur pada Rabu (19/4/2017) siang. (saw/saw)