Kanigaran (wartabromo.com) – Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kota Probolinggo, dicokok polisi karena mengedarkan tembakau gorilla. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba jenis tembakau gorilla, bersama seorang temannya, Rabu (12/4/2017).
Pelajar itu adalah AAL (19), warga jalan Cokroaminoto V, dan TSP (20), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran. Kepada petugas, Barang haram itu sendiri, didapatkan dari membeli secara online.
Wakapolresta Probolinggo, Kompol Djumadi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait kasus ini. “Yang jelas tembakau gorilla ini sudah mulai merambah Kota Probolinggo. Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab kuat dugaan, barang haram itu asalnya selalu dari luar kota,” katanya, Rabu (12/4/2017).
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua linting tembakau gorilla siap hisap, satu kaleng bekas rokok yang berisi 3,78 gram tembakau gorilla, dua unit handphone, dan dua buah bungkus rokok yang sudah kosong.
Tersangka TSP, mengaku mendapatkan tembakau gorilla itu dari AAL, yang masih duduk di bangku kelas dua SMA Swasta, di Kota Probolinggo. Tiap lintingnya barang itu dibeli seharganya Rp.50 ribu. Hal itu diakui oleh AAL, yang memang menjual tembakau gorilla itu secara eceran.
AAL mengaku membeli tembakau tersebut dari sebuah penjual online. Seharga Rp 600 ribu, seberat 5 gram. Selanjutnya, tembakau tersebut diramu dengan tembakau lokal, hingga menjadi 15 linting atau 15 batang rokok. “Ya itu harga ecerannya, tiap linting saya jual lima puluh ribu,” ujarnya.
Bisnis jual beli tembakau gorilla ini, sudah tiga bulan terakhir, dilakukan oleh AAL. Hasilnya pun lumayan, dia mengaku tak pernah kesulitan untuk mendapatkan pembeli. “Saya jual ke teman-teman di sekolah maupun di kampung, banyak yang suka,” terangnya. (lai/saw)