Ratusan Karyawan Mitra HM Sampoerna Lurug Kantor DPRD

1683

Bangil (wartabromo.com) – Ratusan pekerja linting rokok Sigaret Kretek Tangan KUD Sumber Rejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan melurug kantor DPRD untuk mangadukan nasibnya yang di PHK secara sepihak oleh pihak menejemen, Senin (3/4/2017) siang.

Awaluna (36), korlap aksi di sela – sela aksinya menyampaikan bahwa ia dan teman-temannya sedang menuntut hak pesangon yang dirasa tidak sesuai dengan masa kerja, hak pesangon karyawan yang diterimanya tidak sama dengan jumlah pesangon dari mitra perusahaan lainnya.

“Mitra usaha HM. Sampoerna di Pasuruan itu tidak hanya di tempat kami (KUD Sumber Rejo), di tempat lainnya juga ada. Dengan nasib yang sama kita juga sama-sama merasakan sebagai buruh, namun di tempat kami kok jauh lebih kecil pesangonnya,” terang Awaluna.

IMG-20170403-WA0070

SKT KUD Sumber Rejo sendiri merupakan mitra usaha dari perusahaan rokok PT. HM. Sampoerna tbk. Rata-rata pekerja yang di PHK tersebut telah bekerja diatas 5 tahun.

Kedatangannya beserta ratusan karyawan lainnya ke kantor DPRD Kabupaten Pasuruan diterima oleh Komisi IV.

Dalam pertemuan tersebut anggota dewan meminta karyawan untuk bersabar karena Komisi IV akan memanggil menejemen dan kepala Disnaker.

“Kita akan panggil menejemen KUD Sumber Rejo, dan kita juga akan memanggil Disnaker untuk perjuangkan pesangon karyawan SKT ini,” Ujar Abubakar, anggota komisi IV yang juga politisi asal PDI Perjuangan.

Abubakar, juga menambahkan bahwa menejemen KUD Sumber Rejo harus bertanggung jawab dengan kurangnya pembayaran pesangon buruhnya. Mengingat sebagai mitra usaha HM. Sampoerna yang merupakan perusahaan rokok terbesar di Kabupaten Pasuruan harusnya bisa profesional dalam pembayaran pesangon karyawannya.

Untuk diketahui, Karyawan SKT Sumber Rejo yang terkena PHK tersebut separoh dari jumlah karyawan, yakni sekitar 700 orang. (har/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.