Kademangan (wartabromo.com) – Jarang mendapat jatah karena istri lagi hamil tua, Sugiyanto (39), warga Desa Muneng Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, tega memperkosa NA (11), anak tetangga. Ia pun ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP SUancono mengatakan, modus tersangka cukup pintar. Dimana untuk memperdayai korbannya, pelaku berpura-pura baik dengan mengantar korban ke rumah orang tuanya. Namun, di persawahan, belakang kantor Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan, pria asal ini malah memperkosa gadis di bawah umur tersebut.
Dijelaskan, sebelum memperkosa NA, tersangka sempat berkelahi dengan pacar korban di persawahan, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran. Saat itu pacar NA tidak terima dituduh ada di persawahan tengah melakukan perbuatan layaknya suami istri. Dituding seperti itu, pacar NA naik pitam dan keduanya lalu baku-hantam.
Setelah pacarnya kabur, Yanto kemudian macak menjadi lelaki baik hati. Ia menawarkan untuk mengantarkan korban NA ke rumahnya. Lantaran tak ada lagi orang lain malam itu, korban yang tidak menaruh curiga ke pria yang ada di hadapannya.
“Sampai di pesawahan di Triwung, tersangka memperkosa korban. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Maret, tetapi pelaku ditangkap di rumahnya seminggu kemudian, yakni Rabu, 15 Maret pagi ” ujar Kasatreskrim, Sabtu (1/4/2017).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan NA dan pelaku saat memperkosa. Selain itu ada pisau dan sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Atas perbuatannya itu, Yanto dijerat pasal 76 d junto pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengn ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas, mengatakan korban mau melayani nafsu bejatnya, karena diancam dengan pisau.
“Saya bawa keliling dulu, sampai di tengah sawah, saya ancam dengan pisau di perut. Istri lagi hamil dan tidak dapat jatah,” kata Yanto. (saw/saw)