Kejaksaan Bangil Selidiki Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa Bulusari

862

Bangil (wartabromo.com) – Kasus dugaan penjualan tanah milik kas desa di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Informasi yang didapatkan wartabromo, penyelidikan tersebut menyusul kabar jika hasil penjualan tanah tidak disetorkan ke Kas Desa.

Sumber di internal kejaksaan menyebutkan, indikasi penjualan tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali yakni pada tahun 2014 dan tahun 2016. Untuk tahun 2014, tanah seluas 4 hektar tersebut dikeruk dan dijual.

Dua tahun kemudian, kasus kembali mencuat setelah dilakukan pengerukan kembali.

Kasi Intel Kejari Pasuruan Agus Hariyono saat dikonfirmasi tidak menampik kabar itu. Ia menyebut, pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk kepala Desa dan perangkatnya.

Baca Juga :   Aksi Puluhan Siswa TK Ini Bikin Ibunya Menangis

IMG-20170328-WA0131_1490883094892

“Iya memang ada indikasi penjualan tanah TKD. Kami masih memeriksanya,” katanya.

Informasi yang diterima wartabromo.com, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi – saksi. Salah satunya Kepala Desa Bulusari, Yudono pada Senin (27/3/2017) lalu.

“Total sudah ada 10 saksi yang kami periksa,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulusari saat diwawancari awak media menyatakan, jika pelaporan kasus penjualan tanah kas desa tersebut salah besar. Menurutnya, tanah yang dimaksud bukanlah tanah kas desa melainkan tanah milik CV. Punika.

“Tanah yang dilaporkan itu tanah milik CV Punika bukan tanah kas desa. Kepemilikan tanah sudah sejak 1986 lalu. Bukti kepemilikan tanah berupa SPPT sudah saya serahkan ke pak jaksa. Jadi itu bukan tanah milik desa atau Pemkab Pasuruan, ” kata Yudono.

Baca Juga :   Direncanakan Sejak 2010, Pembangunan JLU Belum Terwujud

Meski demikian, proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan tersebut masih terus bergulir hingga kini. (man/yog)