Lewat Sepatu, Sindikat Ini Jual Narkoba Ke Pelajar

1214

Mayangan (wartabromo.com) – Tujuh pengedar narkoba dan edar farmasi di kalangan pelajar diciduk jajaran Kepolisian Resort Probolinggo Kota (Polresta Probolinggo). Dalam aksinya, tersangka berpura-pura menjual sepatu agar bisa memasuki sekolah dan menemui pelajar. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu, ratusan butir obat keras dan uang tunai.

Tujuh pengedar narkoba dan edar farmasi yang diringkus oleh jajaran Satreskoba Polresta Probolinggo.Masing – masing adalah Ahmad Fatoni, Roni Abdullah, Agus Junaidi, Wage Sugianto, Mohamad Karsum, Imron Wahyu serta Bahrul Hidayat. Seluruhnya merupakan warga Kota Probolinggo.

Mereka ditangkap dalam lima lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tiga diantara tujuh pelaku masih dibawah umur dengan target utama kalangan pelajar.

IMG-20170329-WA0077

Para tersangka diduga merupakan satu sindikat dengan modus operandi yang tergolong baru. Dalam mengedarkan sabu, salah satu tersangka berpura-pura menjual sepatu agar bisa masuk ke sekolah. Barang haram disembunyikan dalam sepatu, untuk mengelabui pihak sekolah ataupun aparat kepolisian. “Dapat dari teman, untungnya lima puluh kalau jual seratus. Biasanya saya jual pelajar dan anak muda,” ujar Bahrul Hidayat.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat hampir satu gram dalam bungkusan kertas  rokok, 400 butir dekstro, 500 butir treks, handphone serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

Hingga Rabu (29/3/2017) siang, petugas terus melakukan pengembangan dengan memburu identitas bandar yang diperkirakan berada di Surabaya dan Malang. Petugas juga akan melakukan penyuluhan ditingkat sekolah guna menekan peredaran narkoba.

“Karena faktanya edar farmasi dan sabu-sabu di wilayah Kota Probolinggo menyasar pada anak-anak muda, bahkan pengedarnya juga anak muda. Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat, orang tua dan guru-guru untuk mengawasai putra-putrinya,” kata Kompol Djumadi, Wakapolres Probolinggo Kota.

Ketujuh sindikat ini, kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Serta pasal 196 ayat 1/ Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 12 tahun penjara. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.