Kraksaan (wartabromo.com) – Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/3/2017) siang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam agenda sidang putusan sela, majelis hakim menolak seluruh isi pembelaan atau eksepsi terdakwa.
Dengan dikawal ketat aparat kepolisian, pimpinan padepokan Dimas Kanjeng itu, kembali hadir di PN Kraksaan. Sejumlah pengikut setia, termasuk Ketua Yayasan Marwah Daud dan juga Rahma Hidayati (istri Taat Pribadi), turut serta hadir dalam persidangan ini.
Agenda sidang yakni putusan sela, setelah beberapa pekan sebelumnya sidang dengan agenda pledoi, replik dan duplik, telah digelar secara berurutan.
Dalam amar sidang putusan sela ini, Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono, menolak seluruh isi pembelaan atau eksepsi terdakwa. Hakim menilai seluruh materi dakwaan, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP). “Menolak pembelaan yang diajukan terdakwa. Dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya,” ujar Basuki Wiyonon.
Dalam materi eksepsinya, terdakwa melalui kuasa hukum menuding BAP lemah. Sebab para terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, tidak mengakui keterlibatan terdakwa Dimas Kanjeng. Namun dalam dakwaan JPU, Dimas Kanjeng justru dituding menjadi otak dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.
Kuasa Hukum Dimas Kanjeng, Mohamad Sholeh, menuding majelis hakim tidak punya independensi. Karena mengamini kekerasan penyidik dalam menyusun BAP dan dakwaan JPU, serta tertekan oleh publik. “Karena kasus ini kayak kasus korupsi, ketika publik sudah menghakimi bahwa pembunuh adalah mas kanjeng bla bla, sehingga mau tidak mau polisi, jaksa, hakim konstruksinya juga menyalahkan tergiring opini. Hakim itu dalam kuhp harus independensi tidak boleh punya pikiran negatif terdakwa ini bersalah sebelum putusan,” katanya.
Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada 6 April, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (saw/saw)