Gempol (wartabromo.com)- MS (47), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diamankan pihak Mapolsek Gempol lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah dibawah umur, sebut saja Mawar (9), yang merupakan tetangganya, Selasa (21/3/2017) lalu.
Kapolsek Gempol, Kompol I Nengah Darsana menuturkan, penangkapan bermula setelah adanya pelaporan dari pihak korban yakni ACH RF (47).
“Ada laporan dari pihak korban. Sehingga kami tindak lanjuti dan berujung penangkapan,” kata Nengah Darsana, Kamis (23/3/2017).
Diceritakannya, kejadian tersebut terjadi dibelakang rumah pelaku. Saat korban sedang bermain sang pelaku memanggilnya lalu melakukan tindak tak senonoh yang tak pantas terhadap anak di bawah umur.
“Iya korban saat itu sedang bermain dan kemudian dipanggil dan dicabuli,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa celana dalam dan pakaian korban diamankan di Polsek Gempol dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ros/yog)