Kanigaran (wartabromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), Rabu (22/3/2017). PKL ini menggelar dagangan di badan jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, karena mengganggu ketertiban umum.
“Kami telah berulang kali memberikan teguran dan peringatan untuk tidak berjualan di badan jalan karena mengganggu ketertiban umum, tetap saja tidak mengindahkan sehingga dilakukan penertiban,” kata Ady Trisula, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Linmas Kota Probolinggo.
Menurutnya, pihaknya mengambil langkah tegas atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang kerap dilakukan oleh sejumlah PKL. Pasalnya mereka menggelar dagangan di kawasan bahu jalan menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan keindahan kota. Selain itu menurut Ady, PKL di jalan itu juga sering membandel meskir berulang kali dirazia.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan dua unit roda tiga dan 1 unit pick-up. PKL yang menggunakan roda tiga berjualan buah naga dan jeruk, sementara pick-up berjualan semangka. Kendaraan dan jualannya itu dibawa ke markas Satpol PP di Jalan Hayam Wuruk.
“Peringatan secara tertulis dan lisan sudah kerap kami layangkan kepada sejumlah PKL yang berada di tersebut. Akan tetapi sampai batas waktu yang kami berikan mereka tidak mengindahkan. Tentunya kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa dan penyitaan barang,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku pelanggaran perda tanpa pandang bulu karena terganggunya ketertiban umum di wilayah Kota Probolinggo. “Penyitaan barang-barang milik para PKL ini kami lakukan untuk memfungsikan kembali bahu jalan sebagaimana mestinya. Karena peringatan dan teguran sudah kami lakukan dan para PKL tetap membandel, maka kami mengambil langkah tegas,” tandasnya. (saw/saw)