Pasuruan (wartabromo.com) – Polres Pasuruan Kota akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sekretaris Desa Kraton, Kusaeni yang diajukan sebelumnya oleh pihak kuasa hukumnya.
Informasi yang didapatkan wartabromo.com, tersangka kasus dugaan Pungli Akte hibah waris tersebut diperkenankan untuk pulang setelah sebelumnya ditahan oleh pihak penyidik Polres Pasuruan Kota.
“Tadi sekitar pukul 8 malam ini. Beliau sudah dipulangkan, ” kata kuasa hukum tersangka, Suryono Pane kepada wartabromo.com.
Menurutnya, upaya penangguhan penahanan ini dilakukan setelah kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan sedang dalam kondisi sakit.
Sementara itu, Kusaeni mengaku sangat bersyukur permohonan penangguhan penahanan terhadapnya dikabulkan setelah sebelumnya dirinya sempat ditahan selama seminggu di Mapolres Pasuruan Kota.
“Alhamdulillah mas. Bersyukur sekali, ” katanya saat dihubungi wartabromo.
Pria yang telah mengabdi sebagai Sekretaris Desa Kraton sejak tahun 1999 tersebut mengaku tak menyangka jika dirinya harus ditahan dibalik jeruji besi sesaat setelah melayani proses pengurusan akte hibah waris warganya yang sudah ditanganinya sejak tahun 2014.
Seperti diwartakan sebelumnya, polisi menetapkan Sekdes Kraton, Kusaeni sebagai tersangka kasus dugaan pungli pengurusan akte hibah waris warganya. Dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Pasuruan Kota tersebut polisi menyita uang sebanyak Rp. 3,6 juta dari Kantor Desa Kraton yang digunakan sebagai biaya pengurusan akte hibah waris. (yog/yog)