Pasuruan (wartabromo.com) – Kasus yang menjerat sejumlah perangkat desa akibat Prona Sertifikat tanah di Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan ternyata terus berimbas ketakutan terhadap para kepala desa dan perangkatnya.
Kepala Desa Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Waluyo Utomo mengaku memilih untuk menghentikan total pelaksanaan kegiatan Prona Sertifikat tanah terhadap warganya meski pihaknya menerima jatah bidang program tersebut.
“Dihentikan nunggu payung hukum,” kata Waluyo kepada wartabromo.com.
Menurutnya, sebenarnya pihaknya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak terkait seperti BPN, kepolisian dan Kejaksaan terkait program Prona namun terjadinya kejadian hukum yang menimpa tiga orang perangkat desa dan seorang sekretaris desa di Cukurgondang pihaknya memilih untuk tidak melanjutkan.
“Ya mas, siapa mau jadi tumbal hukum, ” tandasnya.
Dijelaskannya, banyak desa yang memilih menunggu petunjuk terkait payung hukum yang menaungi proses pra pendaftaran pemohon Prona. Pasalnya, pada kenyataannya di lapangan, biaya patok, materai, konsumsi panitia pendamping, tim ukur, konsumsi rapat, sosialiasi, pemberkasan dan saksi – saksi merupakan biaya yang harus dikeluarkan sebelum proses pendaftaran.
“Waduh ribet. Prosesnya belum yang akte waris, akte jual beli setelah tahun 1990 dan sebagainya. Mending tiarap dulu, ” jelasnya.
Untuk diketahui, Desa Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu dari 11 Desa yang mendapatkan jatah bidang Prona Sertifikat Tanah pada tahun 2017.
Berdasarkan catatan BPN, Desa Kertosari mendapatkan bidang terbanyak dari wilayah lainnya yakni sekitar 1.800 bidang tanah. (yog/yog)