Menjadi Justice Colaborator Suari Divonis Paling Ringan

948

Kraksaan (wartabromo.com) – Suari, lima dari terdakwa kasus pembunuhan Ismail Hidayah, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ia mendapat vonis paling ringan dibanding empat rekannya setelah menjadi justice colaborator dalam kasus tersebut.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Ismail Hidayah yang digelar pada Kamis (16/3/2017) sore, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohamad Syafruddin, lima terdakwa menjalani proses peradilan. Dalam amar putusannya, hakim memvonis lima terdakwa dengan hukuman berbeda, sesuai perannya.

Masing-masing adalah Wahyu Wijaya dan Tukijan selama 20 tahun penjara, Mishal Budianto selama 15 tahun penjara dan Ahmad Suryono selama 12 tahun penjara. Berbeda dengan empat rekannya, Suari oleh hakim divonis paling ringan yakni 10 penjara.

IMG-20170316-WA0158

Hukuman berat yang dijatuhkan itu menurut hakim Syafruddin, karena keempatnya tidak mau mengakui semua perbuatannya. Meski begitu, hakim mempertimbangkan kelakuan terdakwa selama mengikuti proses persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan vonis ringan Suari dikarenakan keterangannya selama proses persidangan mengakui perbuatannya.

Terhadap putusan Majelis Hakim itu, Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Pasalnya, dalam tuntunnya, JPU menuntut Wahyu Wijaya seumur hidup, Tukijan 20 tahun, Mishal Budianto 15 tahun, Suari 15 tahun, dan Ahmad Suryono 12 tahun. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Tridias Tidjowati.

Sementara Suari yang divonis paling ringan menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim.
Sedangkan empat terpidana lainnya langsung menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya..

“Saya lebih kecewa kepada majelis hakim dalam kasus ini dibanding dalam kasus abdul gani. Dalam kasus abdul gani, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sementara dalam kasus ini hanya dua saja yang turun. Jelas kami kecewa, karena hakim mengabai fakta-fakta persidangan,” kata kuasa hukum terdakwa Mohamad Sholeh, seusai sidang. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.