Pasuruan (wartabromo.com) – Sekretaris Desa Kraton Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Pasuruan Kota atas kasus dugaan pungli terhadap proses pengurusan akte hibah waris kepada warganya.
Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto mengatakan, Penetapan tersangka tersebut dilakukan lantaran Sekdes Kraton yang diketahui berinisial K atau Kusaeni tersebut saat dilakukan penangkapan meminta biaya pengurusan akte hibah waris.
“Dia kita tetapkan sebagai seorang tersangka karena orang yang saat kita tangkap memegang uangnya, ” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota.
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa perorangnya dalam mengurusi akta hibah waris ini dikenakan biaya sebesar Rp. 2.250.00 rupiah.
“Perorangnya dikenakan biaya sebesar Rp. 2.250.000 untuk mengurus akta hibah waris itu. Sedangkan perbulan itu ada sekitar 3-4 yang ngurus,” paparnya.
Sementara itu, ketiga orang yang diamankan bersama tersangka termasuk Kepala Desa Kraton, saat ini statusnya masih sebagai saksi.
“Untuk ketiga orang yang diamankan bersama K kemarin saat ini masih saksi dan kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ros/yog)