Pembunuh Abdul Gani Divonis 20 Tahun Penjara

995

Kraksaan (wartabromo.com) – Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Abdul Gani. Dalam sidang ini, tiga dari empat terdakwa oleh majelis hakim divonis 20 tahun penjara. Kecewa dengan putusan ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yudistira Alfian, memvonis para terdakwa dengan hukuman berbeda, sesuai perannya. Majelis Hakim menilai empat terdakwa, terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 KUHP.

Tiga terdakwa, yakni Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Wahyudi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Ahmad Suryono divonis lebih ringan dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

IMG-20170316-WA0138

Kecewa terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan banding, karena dinilai memberatkan. Apalagi, mereka telah mencabut BAP pada sidang terdahulu, karena ada unsur kekerasan.

“Sementara kalau kita bicara putusan 20 tahun, berapapun putusannya ketika terdakwa tidak mengakui perbuatannya maka kita menganggap ini nol. Jadi dihukum satu hari, satu bulan, satu tahun sama, intinya perbuatan itu tidak dilakukan oleh terdakwa. Justru kita ingin menggali siapa sesungguhnya pembunuh korban Abdul Gani,” kata kuasa hukum terdakwa Mohamad Sholeh.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntunan JPU pada sidang sebelumnya. Dimana oleh JPU, empat terdakwa juga dituntut berbeda sesuai perannya. Terdawa Wahyu Wijaya, Kurniadi dan Wahyudi, dituntut hukuman seumur hidup. Sedang Ahmad Suryono dituntut 10 tahun penjara.

Mohamad Usman, salah satu anggota JPU, langsung menyakan banding, karena tim JPU yakin dengan peran para terdakwa. “Saya menyatakan banding. Sebagaimana pembuktian yang kita ulas sedemikian rupa direkositur tuntutan yang telah kita bacakan pada minggu yang lalu, kami berkeyakinan dengan alat bukti yang lain telah memenuhi unsur pembunuhan berencana,” katanya.

Atas banding itu, majelis hakim mempersilahkan kedua pihak untuk menyiapkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, paling lambat 1 pekan sejak vonis dibacakan. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.