Pasuruan (wartabromo.com) – Tiga orang perangkat desa dan satu orang Sekertaris Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan diamankan oleh Polres Pasuruan Kota lantaran diduga melakukan pungutan liar terhadap pemohon Prona Sertifikat Tanah, Kamis (2/3/2017).
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengambil langkah tegas dengan memberikan pendampingan hukum terhadap para perangkat dan Sekdes yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.
Bupati Pasuruan pun mengirimkan surat kepada Kementrian Agraria untuk melakukan evaluasi terkait Program Prona Sertifikat tanah menyusul dirinya yang diwaduli para kepala desa memprotes penangkapan tersebut.
Pihak BPN Kabupaten Pasuruan menjelaskan, jika Prona Sertifikat tanah dibiayai oleh APBN saat pendaftaran. Namun, untuk proses pra pendaftaran diserahkan kepada pemohon. Benarkah langkah yang sudah diambil?.
Simak Editorial wartabromo berjudul Prona, Pungli dan Penjara berikut ini :
(yog/yog)