Mayangan (wartabromo.com) – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, mensinyalir cabai impor asal India mengandung formalin. Petugas DKUPP pun mengambil sampel cabai India di sejumlah pasar tradisonal untuk dikirim ke laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Pasca ditemukannya indikasi kandungan formalin pada cabai impor yang telah diuji Diskoperindag Jawa Timur sepekan lalu, petugas DKUPP melakukan sidak ke pasar tradisional, Sabtu (11/3/2017). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sekitar 30 persen cabai impor dijual pedagang. Mereka pun mengambil dan mengumpulkan sejumlah sampel cabai impor dari para pedagang.
“Adanya Indikasi kandungan formalin pada cabai impor tersebut. Karenanya kami mengambil sejumlah sampel untuk dikirim ke laboratorium untuk dicek,” ujar Kasi UKM dan Perdagangan DKUPP Sugeng Riyadi.
Ia mengatakan secra fisik, cabai impor didatangkan dari India dengan kondisi dikeringkan dengan bentuk fisik yang lebih kaku. Selain lebih kering, mengkilat dan berwarna merah pekat, cabai ini dapat disimpan hingga 1 bulan.
Sedangkan cabai lokal kering bentuknya lebih lunak, lebih banyak kandungan air, berwarna pudar dan hanya bertahan 3 hari jika disimpan.”Perbedaan fisik tersebut dapat menjadi acuan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli cabai di pasaran,” katanya lebih lanjut.
Sementara menurut pedagang cabai di Pasar Baru Kota Probolinggo, pemilihan konsumen terhadap cabai lokal dan impor seimbang. Sebagian masyarakat lebih memilih membeli cabai lokal karena masih segar, meski dijual seharga Rp. 150 ribu per kilogram. Namun sebagian lainnya memilih cabai impor karena lebih tahan lama dan harganya lebih murah, yakni Rp. 60 ribu.
“Sama saja, penjualannya. Tapi untuk cabai impor biasanya dibeli oleh pedagang makanan, seperti bakso dan mi yang membutuhkan saos atau sambal yang pedas,” kata salah satu pedagang cabai Atmina.
Petugas DKUPP meminta masyarakat untuk mewaspadai adanya kandungan formalin pada cabai impor yang beredar di pasar tradisional. Sementara untuk melakukan penarikan barang tersebut, sepenuhnya menjadi wewenang Diskoperindag Jawa Timur. (saw/saw)