Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 114 bidan PTT (pegawai tidak tetap) Kementerian Kesehatan di Kabupaten Pasuruan akhirnya dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar Kemenkes, dan segera akan ditetapkan menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil).
Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Pasuruan, Moch Nasir mengatakan dari 151 bidan PTT yang telah mengikuti seleksi pada tanggal 24 Agustus 2016 lalu, 141 diantaranya dinyatakan lulus sedangkan sisanya dinyatakan tidak lulus karena ketentuan usia yang lebih dari 35 tahun, dan 1 bidan mengundurkan diri karena alasan keluarga.
“Batas maksimal untuk CPNS adalah 35 tahun, meskipun banyak sekali bidan yang suda mengabdi selama belasan atau puluhan tahun. Tapi kita tidak bisa berbuat banyak, karena itu sudah merupakan aturan dalam seleksi kompetensi dasar Kemenkes,” kata Nasir di sela-sela acara pembinaan dan Pengarahan oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan, Selasa (7/3/2017) pagi.
Setelah dinyatakan lulus seleksi pada bulan Pebruari lalu, Pemkab Pasuruan melalui BKPPD saat ini tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya diusulkan proses pengangkatan CPNS ke Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara di Sidoarjo.
“Di Indonesia, jumlah kasus AKB dan AKI masih tergolong tinggi, sehingga dengan ditetapkannya bidan PTT menjadi PNS, maka seyogjanya diikuti dengan komitmen untuk menyelamatkan ibu yang akan melahirkan dan bayi yang akan dilahirkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Irsyad dalam sambutannya berharap agar para bidan PTT yang akan menjadi CPNS, senantiasa dapat menjaga kehormatan, tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan bersemangat dalam melaksanakan tugas menolong ibu yang akan melahirkan.
“Tugas bidan itu berat, karena menjadi tumpuan bagi pasangan rumah tangga yang akan dikarunia anak. Disitulah peran bidan sangat dibutuhkan. Maka dari itu, teruslah belajar untuk bagaimana bisa menjadi bidan yang dikagumi oleh masyarakat,” terangnya. (mil/yog)