Diamankan karena Prona, Sekdes Cukurgondang : Itu Sukarela Warga

997

Pasuruan (wartabromo.com) – Abdul Kholem Sekertaris Desa Cukurgondang, adalah salah satu dari ke-empat perangkat Desa Cukurgondang yang diamankan oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli) Polres Pasuruan Kota, Jumat (3/3/2017) lalu.

Pria tersebut diduga terlibat melakukan pungli pembuatan sertifikat tanah dalam program prona atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) terhadap warganya.

Saat ditemui wartabromo.com di Polres Pasuruan Kota, Kholem mengaku bahwa uang Rp 500 ribu yang diberikan oleh setiap warga yang mengajukan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil dari sukarela masyarakat untuk biaya operasional para petugas.

“Waktu ada prona itu warga dikumpulkan dan disaksikan oleh LSM, dan saat itu saya ceritakan bahwa desa kita ada prona dari BPN dan desa kita ditunjuk sebagai program prona,” kata Kholem kepada wartabromo.com.

IMG-20170303-WA0282

Ia melanjutkan, waktu dikumpulkan tersebut ada salah seorang warga yang bertanya biaya untuk mengurus program tersebut. Namun, ia mengaku tidak dapat memberikan penjelasan mengenai hal itu dan memberikan pandangan di daerah lain.

“Saat itu ada warga yang nanya, berapa pak biayanya?, saya jawab, kalo soal itu saya tidak bisa menjawab. Hanya saja yang telah dilakukan di Kecamatan lain diwilayah barat contoh Kraton, Ngabar dan Botoan yang ceritanya disitu ada yang 600 dan 500 ribu,” jelasnya.

Ia memberikan pandangan seperti itu karena ia ketahui dari pihak LSM bahwa didaerah lain memang ada biayanya. Selanjutnya, dari pemaparannya tersebut warga langsung menyetujui dengan biaya Rp 500 ribu.

“Iya ikut aja pak dengan biaya Rp 500 ribu,” kata Kholem menirukan warga yang setuju.

Sementara itu, meskipun sudah mendapatkan persetujuan warga, program tersebut masih belum bisa dijalankan. Pihaknya masih menunggu penyuluhan yang diadakan pada tanggal 7 Februari 2017 kemudian.

“Setelah ada penyuluhan yang dihadiri jaksa dan pihak kepolisian itu mereka menanyakan kepada warga “iki sampean ikhlas apa bagaimana?,” ucapnya menirukan dari narasumber penyuluhan.

Untuk diketahui, Sekdes Cukurgondang Kecamatan Grati bersama 3 perangkat desa lainnya diamankan oleh Polres Pasuruan Kota lantaran diduga telah melakukan pungutan liar kepada warganya.

Mereka dijerat telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (ros/yog)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.