Mayangan (wartabromo.com) – Tim pengawas hiburan malam Kota Probolinggo, akan mengevaluasi karaoke Pop City. Hal itu dilakukan setelah manajemen tempat karaoke itu mengajukan surat evaluasi pembenahan pada beberapa waktu lalu.
Kabag Humas Pemkot, Priyo Djatmiko, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada hari ini surat Disposisi Walikota Probolinggo Rukmini terkait peninjauan serta evaluasi Pop City pasca pembekuan, sudah turun ke ketua tim pengawas hiburan malam.
“Sudah turun ke pak Agus Effendi (Kepala Dinas Pemuda Budaya dan Pariwisata, red) selaku ketua tim pengawas hiburan malam,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Effendi membenarkan, jika ada surat disposisi dari walikota sudah diterimanya.
Menurutnya, dalam minggu – minggu ini, anggota yang tergabung dalam tim pengawas tempat hiburan malam akan segera menggelar rapat internal.
“Nanti kami akan membahas langkah – langkah yang dilakukan setelah munculnya surat disposisi dari walikota tersebut. Termasuk langkah apa yang nantinya akan ditempuh,” kata Agus.
Nantinya, saat tim pengawas tempat hiburan malam menggelar sidak ke pop city, walikota juga akan dilibatkan. Namun untuk waktu pelaksanaan sidak, masih belum ditentukan. Karena juga menyesuaikan jadwal dari walikota.
“Pastinya, sidak untuk evaluasi pop city ini akan dilakukan pada bulan Maret, sekitar minggu ke 2,” katanya.
Sebelumnya, tempat hiburan malam Pop City, diketahui melanggar perda hingga harus dibekukan oleh tim pengawas hiburan malam. Pembekuan itu, resmi diumumkan pada 17 Februari 2017 lalu, oleh tim pengawas tempat hiburan malam.
Pembekuan ini berlangsung hingga tiga bulan pasca diterbitkannya surat keputusan pembekuan ijin operasional. Selama rentang waktu 3 bulan tersebut, pihak pop city harus berbenah serta menyesuaikan Perda Kota Probolinggo. (saw/saw)