Pandaan (wartabromo.com) – Pitono (54) Pj. Kepala Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan diamankan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satreskrim Polres Pasuruan di dalam Ruang kerjanya sendiri, Senin (27/2/2017).
Pitono tertangkap tangan terbukti sedang melakukan pungutan liar terhadap salah satu warganya Dedi Zulmi Arman untuk pengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama SPPT.
“Terlapor ditemukan sesaat setelah melakukan Pungli sebesar Rp. 3 juta kepada salah satu warganya untuk biaya dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dan Jasa untuk Biaya Perubahan Nama SPPT dari almarhumah Rusmini ” terang Kapolres Pasuruan, AKBP M Aldian.
Dari tangan Pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni diantaranya sebuah Tas kecil warna Coklat yang berisi Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-, satu buah map warna Biru yang berisi SPPT asli atas nama Rusmini beserta foto kopinya, foto kopi permohonan KTP baru atas nama Dedi Zulmi Arman, foto kopi permohonan surat keterangan waris, dan selembar Kwitansi penerimaan uang dari pemohon.
“Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU No.31 th.1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 th.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapolres. (yog/yog)