Bangil (wartabromo) – Tak terima dengan perhitungan ganti rugi tol , seorang warga melakukan gugatan konsinyasi pembayaran ganti rugi tol Gempol – Pasuruan ke Pengadilan Negeri Bangil.
Andono Kusumo, warga Desa Karang Sentul Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan ini merasa dirugikan atas perhitungan atas penetapan panitia pengadaan tanah (P2T).
Ketiga tergugat yang dianggap bertanggung jawab atas kesalahan perhitungan yakni, Asmawi, Ketua penilai publik pengadaan tanah ruas jalan tol Gempol-Pasuruan, Iljas Tedjo Prijono, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan dan Yulianto Puguh Setiawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Gempol-Pasuruan.
Mamat Aryo Setiawan, penasehat hukum Andono Kusumo, mengungkapkan, kesalahan perhitungan ini diduga ada unsur kesengajaan dari sejumlah aparat. Karena sejak proses permufakatan di balai desa, tidak ada transparansi dalam penetapan harga ganti rugi tanah tersebut.
Menurutnya, dari total tanah dan bangunan perusahaan seluas 7.660 meter persegi yang dimiliki di Desa Parasrejo Kecamatan Pohjentrek, pihak P2T hanya mengakui seluas 7.166 meter persegi saja.
“Akibat dari kesalahan perhitungan dan klasifikasi tanah dari tim pengadaan tanah ini mengakibat kerugian sebesar Rp 6.237.147.925, ” kata Mamad usai menjalani sidang.
Hal ini terjadi, lanjutnya lantaran panitia tidak mengindahkan surat-surat tanah dan ijin usaha yang disodorkan. Sehingga terjadi ketidak cocokan luasan dan kelas tanah dan jumlah ganti rugi yang seharusnya diterima.
Sementara salah seorang tergugat dari perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Rachmad Soemarjono, menyatakan bahwa para pemilik lahan yang terkena proyek jalan tol memiliki hak untuk melayangkan keberatan dan gugatan konsinyasi di PN Bangil. Pihaknya mengaku memiliki dasar dan bukti-bukti dalam penetapan ganti rugi tanah tersebut. (yog/yog)