Dua ABG Ditangkap Polisi Karena Memperkosa

1779

Mayangan (wartabromo.com) – Gara-gara memperkosa seorang gadis, dua pemuda belasan tahun di Kota Probolinggo ditangkap polisi. Korban sebelumnya diperdaya dengan diberi obat keras sebelum dicabuli.

Dua pemuda ini adalah Muhammad Riki (19) dan Faisol (19), keduanya warga Desa Sumberasih, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolingo, ditangkap Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota, Rabu (22/2/2017) sore. Keduanya ditangkap polisi lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial YN (19), yang tak lain adalah pacar tersangka Muhamad Riki.

“Masing – masing pelaku ditangkap di 2 tempat berbeda. Untuk Muhammad Riki ditangkap petugas di Musium Probolinggo, sedangkan untuk Faisol ditangkap petugas dirumahnya di Sumberasih,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Suwancono.

IMG-20170222-WA0158

Menurut Kasatreskrim, aksi pencabulan ini terjadi Senin, (20/2/2017). Ketika YN dijemput Muhammad Riki dan dibawa ke rumah Tris, temannya yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih. Ditempat itu, ada Faisol yang sudah menunggu keduanya. Oleh pelaku, korban diancam dan dicekoki narkoba jenis pil sehingga korban tidak sadarkan diri.

Pada saat dalam pengaruh obat keras itulah, korban dibawa kamar dan diperkosa oleh Muhamad Riki. Setelah itu, Faisol juga mencoba menyetubuhi YN, namun korban tersadar dan berteriak. Sehingga keduanya kemudian mengantar pulang korban.

Namun ditengah jalan, Muhammad Riki meninggalkan dan  menyerahkan korban ke Faisol agar diantarkan pulang. Tetapi oleh Faiso, YN tidak langsung dibawa pulang, melainkan dibawa ke Pemakaman Cinta. Di komplek pemakaman nasrani ini, korban disetubuhi oleh Faisol. Usai disetubuhi, korban biarkan di jalan Abdul Rahman Wahid, sebelum ditemukan warga.

Korban bersama keluarga akhirnya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota pada Selasa (21/2/2017). Tidak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di 2 tempat berbeda. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 286 sub 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. “Aksi kedua pelaku sepertinya sudah direncanakan. Itu jeratan hukum maksimal,” katanya. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.