Sabu Asal Madura Masuk Ke Probolinggo, 7 Pelaku Sindikat Dibekuk

1351

Kraksaan (wartabromo.com) – Tujuh anggota sindikat pengedar narkoba antar pulau dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo. Modusnya, sindikat ini mengambil narkoba di Pulau Madura dan mengedarkannya di Probolinggo.

Inilah ketujuh anggota sindikat pengedar narkoba antar pulau yang berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo. Mereka adalah Yogi Cahyo (26), warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Mistur (29), warga Desa Rondokuning, Kecamatan Pajarakan, Mashuri (37), warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan, Muhasen (55), warag Desa Opo-opo, Kecamatan Krejengan. Kemudian ada Fauzi (33), asal Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Abdul Rohim (35), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, dan Habibi (29), warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar.

Mereka ditangkap polisi saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo jenis dextro dan trex. Dari tangan sindikat ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,52 gram, alat hisap, handphone, uang tunai, pil dextro 220 butir, dan pil trex 180 butir. “Komplota ini sudah menjadi target operasi kami,” kata Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP. Suherly Sanjaya, Selasa (21/2/2017).

IMG-20170221-WA0032

Rencanya barang haram itu, diedarkan dalam bentuk paket hemat seharga Rp. 300 ribu ke kalangan pemuda dan pelajar. Selain paket hemat, juga tersedia paket Supra seharga Rp. 800 ribu per paketnya.

Komplotan ini mendapat suplai sabu dari sindikat pengedar narkoba Pulau Madura dengan distribusi sistem ranjau, yakni mendrop barang di tempat yang disepakati. Sehingga polisi kesulitan dalam memburu pemasok barang haram itu. “Nama-namanya yang disebutkan para tersangka juga negatif. Kami tengah menelusuri keterlibatan mereka dengan sindikat  di Madura, namun seperti diketahui pengedar disana juga banyak,” tuturya lebih lanjut.

Oleh polisi, ketujuh pengedar narkoba ini dijerat telah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 miliar. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.