Gondangwetan (wartabromo.com) – Bangunan kios toko yang berlokasi di Pasar Gondangwetan diduga telah berubah bentuk fisiknya tanpa ijin sehingga perubahan atas bangunan tersebut dianggap sudah menyalahi Perda nomer 11 Tahun 2013.
Hal itu dinyatakan oleh Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Edy Suwanto, Selasa (21/2/2017).
“Kalau merubah struktur tidak boleh, harus izin tertulis dari Bupati. Dan kalau setelah 2 tahun bangunan swadaya akan menjadi hak Pemerintah Kabupaten,” tegas Edy Suwanto.
Menurutnya, perubahan struktur fisik bangunan milik Pemda seharusnya tidak boleh di rubah kecuali sudah rusak dan tidak bisa lagi di tempati.
Sayangnya, berdasarkan pantauan di lapangan, rata – rata bangunan fisiknya telah di rubah tanpa ada surat tertulis dari kepala daerah.
Saat dikonfirmasi wartabromo,Kepala UPT Kejayan, Gatot yang membawahi Pasar Gondangwetan mengakui bahwa ada dua kios yang telah berubah struktur fisik bangunannya, dan pihak penyewa kios telah mendapatkan izin dari salah satu pejabat di Disperindag.
“Sudah ada izinnya, tapi hanya izin dari dinas saja,” ujar Gatot.
Ketika di tanya tentang salinan surat izin tersebut, kepala UPT mengatakan tidak punya arsipnya.
Pihak Diperindag sendiri masih akan mengecek legalitas izin perubahan struktur fisik kios yang ada di Pasar Gondangwetan, dan jika ditemukan maka bangunan yang telah di rubah harus di kembalikan lagi seperti bentuk semula. (har/yog)