Pandaan (wartabromo.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Pandaan mengamankan Sutrisno (47), warga Dusun Kasri Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan lantaran diduga sebagai pelaku penggelapan mobil.
Iptu Bambang Tri, Kanit Reskrim Polsek Pandaan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dengan adanya laporan dari Muchamad Faqeh (58), warga Dusun Kara, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, bahwa tersangka telah melakukan penggelapan sebuah mobil toyota avanza nopol N 882 VM.
“Ada yang laporan sekitar bulan September 2016 lalu bahwa tersangka menyewa mobil dengan berjanji akan memberikan 250 ribu per hari. Namun, meskipun sudah jatuh tempo janji tersebut tak kunjung ditepati dan mobil juga tak dikembalikan,” kata Bambang, Minggu (19/2/2017).
Mendapat laporan seperti itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan korban hingga akhirnya tersangka terdeteksi dan langsung dilakukan pengejaran.
“Kita langsung melacak keberadaan tersangka, tapi tidak mudah, pasalnya, tersangka selalu berpindah-pinda kos-kosan. Tetapi anggota tak menyerah begitu saja. Sampai akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi berada di wilayah Arjosari, Kota malang,” pungkasnya.
Pengejaran terhadap tersangka tak berjalan dengan mulus, tersangka yang berjalan dan melihat keberadaan anggota, langsung mencoba melarikan diri.
“Pas anggota mendapati tersangka sedang berjalan, waktu itu juga tersangka melihat kearah anggota dan langsung mencoba lari dan sempat terjadi kejar mengejar. Namun akhirnya tersangka tertangkap,” pungkasnya.
Pelaku yang sudah menjadi DPO selama 5 bulan itu mengaku kepada petugas bahwa mobil yang ia bawa sudah dilempar kepada orang lain dan tersangka mendapatkan untung Rp 4,5 juta. (ros/yog)