Mayangan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo akhirnya menutup operasional rumah karaoke Pop City, Jumat (17/2/2017). Penutupan ini dimanfaatkan oleh manajemen Pop City untuk memperbaiki fasilitas layanan.
Jumat siang, petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kota Probolinggo.
Penutupan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Probolinggo nomor 188.45/48/KEP/425.012/2017 yang membekukan surat izin hiburan Pop City Karaoke. SK itu, kemudian dipasang dalam banner penyegelan yang berada di pojok selatan Pop City dengan tanda silang merah.
Menurut Walikota Probolinggo Rukmini, penutupan ini sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan. Selain itu ada juga Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol.
“Pop City tidak memenuhi persyaratan yang ada, bahkan ada ijin yang dilanggar oleh mereka. Untuk sementara ditutup, akan dibuka lagi setelah persyaratannya dicukupi,” ujarnya, saat ditemui wartabromo.com di Ruang Graha Sabha Pemkot Probolinggo.
Penutupan ini sangat disayangkan oleh manajemen Pop City. Meski begitu pihak manajemen memanfaatkan penutupan ini untuk memperbaiki fasilitas layanan. Sebagaimana banner pengumuman yang terpampang di depan rumah karaoke itu.
“Kami melakukan perbaikan fasilitas sesuai dengan surat ijin yang ajukan ke Pemkot. Mudah-mudahan semua ijinnya segera keluar dan bisa beroperasi lagi,” kata Operasional Control Officer Pop City Wisnu Murti.
Penutupan Pop City ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Probolinggo, yang merekomendasikan pembekuan operasional Pop City selama 3 bulan. (saw/saw)