Kraksaan (wartabromo.com) – Guru besar padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, didakwa dengan ancaman hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis siang (16/2/2017). Namun, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan itu tidak sinkron dan akan mengajukan eksepsi.
Dimas Kanjeng menjadi pesakitan setelah terjerat kasus pembunuhan berencana dan penipuan. Untuk kasus pembunuhaan berencana terhadap Abdul Dhani, ia dijerat dengan pasal 340 juncto 55 KUHP oleh JPU. Sedangkan kasus penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, dengan kerugian material sekitar Rp. 850 juta. Dimas Kanjeng didakwa dengan pasal 378.
“Dalam jeratan pasal tersebut, kami ancam dengan hukuman maksimal. Yakni hukuman mati atau paling ringan hukuman penjara seumur hidup,” ujar salah satu tim JPU Usman.
Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa berecana akan mengajukan eksepsi. Penasehat hukum menilai, dakwaan JPU tidak sinkron antara persidangan Dimas Kanjeng dengan fakta persidangan tujuh pengikutnya. Tujuh yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, yakni Ahmad Suryono, Wahyu Wijaya, Wahyudi, Suari, Tukijan, Kurniadi dan Mishal Budianto.
Tujuh pengikut yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, sebelumnya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Dimas Kanjeng. Namun, kesaksian itu masih tetap digunakan oleh JPU dalam dakwaan kasus Dimas Kanjeng.
“Keterangan-keterangan tujuh terdakwa yang akan menjadi saksi dalam kasus ini mencabut bapnya, kalau bap itu masih dipakai patut dipertanyakan,” kata Ian Juanda – penasehat hukum Dimas Kanjeng.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyono ini, berlangsung sekitar 30 menit. Sidang dengan agenda esepsi akan digelar pada Kamis, 2 Maret, dua pekan mendatang. (saw/saw)