Gending (wartabromo.com) – Sempat akan perjual belikan, penyu hijau akhirnya dilepas-liarkan oleh petugas gabungan, pada Rabu (15/2/2017) sore. Diharapkan penyu langka ini dapat berkembang biak dengan baik di perairan utara atau Selat Madura.
Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Gending dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Probolinggo, serta Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Probolinggo, mengevakuasi penyu hijau yang hendak dijual oleh salah satu warga, sesaat setelah ditemukan terdampar di perairan dangkal Desa Pesisir.
Saat diambil alih petugas, satwa bernama latin Chelonia Mydas ini, mengalami lebam pada kaki kanan dan luka pada sirip kanan. Satwa yang dilindungi itu, kemudian dibawa ke pantai untuk dikembalikan ke habitatnya.
Oleh petugas, penyu yang diperkirakan berusia diatas 8 tahun, dilepas kembali ke pantai.
Namun, karena kondisinya lemah dengan sirip terluka, satwa yang diduga berasal dari perairan Samudra Atlantik itu kesulitan bergerak. Sehingga dibawa dengan perahu untuk dilepas ke tengah laut.
“Setelah berkoordinasi dengan ahli dari KKP (kementerian kelautan dan perikanan), kami memutuskan untuk melepas-liarkan. Meski terdapat luka, namun penyu tersebut masih dapat berenang dengan baik saat dilepas tadi,” ujar Andi Wijaya, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Penyu hijau tergolong satwa dilindungi melalui Undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Dimana pelanggarnya terancam denda Rp. 100 juta dan pidana kurungan 5 tahun.
“Terima kasih kepada masyarakat desa pesisir yang telah bekerja sama untuk menyelamatkan penyu hijau ini. Tentunya, kami selalu berharap masyarakat selalu proaktif dengan melaporkan temuan satwa atau hewan yang dilindungi,” kata Kepala BKSDA Resort Probolinggo Sudartono. (saw/saw)