Probolinggo (wartabromo.com) – Setelah sempat ditunda pada sidang sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi rencananya akan kembali dihadirkan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Kamis (16/2/2017) pagi.
Dalam proses persidangan tersebut, Dimas Kanjeng menjadi terdakwa atas dua kasus yakni pembunuhan berencana terhadap dua korban yang merupakan mantan pengikutnya yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Selain itu, juga kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tim kuasa hukumnya, kemarin sudah konfirmasi untuk datang ,” kata Kasipidum Probolinggo, Januardi, Rabu (15/2/2017).
Sementara itu, terkait pengamanan, polisi telah menyiapkan 100 personil kepolisian termasuk Brimob Polda Jatim untuk mengamankan jalannya persidangan. (man/yog)