Mantan Walikota Probolinggo HM Buchori Dijatuhi Vonis 2 Tahun

3584

Sidoarjo (wartabromo.com) – Setelah sempat ditunda selama sepekan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi DAK 2009 dengan agenda putusan atas tiga terdakwa dilanjutkan hari ini, Senin (13/2/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun kepada mantan Walikota Probolinggo HM. Buchori.

Selain hukuman penjara selama 2 tahun, Majelis Hakim yang diketuai Matheus Samiaji, memutuskan mantan walikota dua periode ini untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dua koleganya, yakni Suhadak dan Sugeng Wijaya, masing-masing dihukum lebih ringan, yakni 1 tahun penjara. Keduanya juga diwajbikan membayar denda dan subsider (pengganti denda) yang sama, yakni Rp. 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

 

IMG-20170213-WA0044

Hanya saja, Suhadak yang saat ini merupakan Wakil Walikota Non Aktif diwajibkan membayar uang penggati Rp. 138 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

“Para terdakwa ini terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Putusan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana ketiganya dituntut berbeda, yakni HM Buchori (Mantan Walikota) pidana penjara 5 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Suhadak pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp. 138 Juta, jika tidak membayar akan mendapat tambahan kurungan 1 tahun 3 bulan penjara. Terakhir, Sugeng Wijaya pidana penjara 2,6 tahun denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Meski lebih ringan, HM. Buchori langsung menyatakan banding terhadap vonis yag dijatuhkan hakim. Sementara Suhadak, yang saat ini dinonaktifkan sebagai Wakil Walikota, dan Sugeng menyatakan pikir-pikir. “Saya banding yang mulia,” ujar Buchori sebelum persidangan ditutup.

Perlu  diketahui,  kasus  korupsi DAK Pendidikan Kota Probolinggo  tahun  2009 disidik Kejaksaan  Agung. Dalam  kasus  ini,  kejaksaan  menyebut  telah  terjadi  praktik korupsi  yang merugikan  negara  senilai Rp  900  juta  lebih.  Pada saat itu, Pemkot  Probolinggo dipimpin  Walikota  HM Buchori.  Sedangkan Suhadak  saat  itu masih menjadi kontraktor dan Sugeng Wijaya adalah Konsultan Pengawas. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.