Sidoarjo (wartabromo.com) – Setelah sempat ditunda selama sepekan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi DAK 2009 dengan agenda putusan atas tiga terdakwa dilanjutkan hari ini, Senin (13/2/2017).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun kepada mantan Walikota Probolinggo HM. Buchori.
Selain hukuman penjara selama 2 tahun, Majelis Hakim yang diketuai Matheus Samiaji, memutuskan mantan walikota dua periode ini untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua koleganya, yakni Suhadak dan Sugeng Wijaya, masing-masing dihukum lebih ringan, yakni 1 tahun penjara. Keduanya juga diwajbikan membayar denda dan subsider (pengganti denda) yang sama, yakni Rp. 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Hanya saja, Suhadak yang saat ini merupakan Wakil Walikota Non Aktif diwajibkan membayar uang penggati Rp. 138 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
“Para terdakwa ini terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Putusan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana ketiganya dituntut berbeda, yakni HM Buchori (Mantan Walikota) pidana penjara 5 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Suhadak pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp. 138 Juta, jika tidak membayar akan mendapat tambahan kurungan 1 tahun 3 bulan penjara. Terakhir, Sugeng Wijaya pidana penjara 2,6 tahun denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Meski lebih ringan, HM. Buchori langsung menyatakan banding terhadap vonis yag dijatuhkan hakim. Sementara Suhadak, yang saat ini dinonaktifkan sebagai Wakil Walikota, dan Sugeng menyatakan pikir-pikir. “Saya banding yang mulia,” ujar Buchori sebelum persidangan ditutup.
Perlu diketahui, kasus korupsi DAK Pendidikan Kota Probolinggo tahun 2009 disidik Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, kejaksaan menyebut telah terjadi praktik korupsi yang merugikan negara senilai Rp 900 juta lebih. Pada saat itu, Pemkot Probolinggo dipimpin Walikota HM Buchori. Sedangkan Suhadak saat itu masih menjadi kontraktor dan Sugeng Wijaya adalah Konsultan Pengawas. (saw/saw)