Kejayan (wartabromo.com) – Petugas Unit Reskrim Polsek Kejayan akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan mobil Calya nopol AE 1114 NQ warna merah di Dusun Biru Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, sekira pukul 14.30 WiB, Kamis (9/2/2017) sore.
Mobil diduga hasil curian yang dibawa oleh Priyanto (32) asal Desa Cobansari Kecamatan Wonorejo dan Pipit Pramono alias Ambon (35) asal Desa Sumbertebu Kecamatan Bangsal, Mojokerto sempat menerobos barisan polisi saat hendak dihentikan di Desa Kepuh Kecamatan Kejayan.
Kanitreskrim Polsek Kejayan, Bripka Candra mengatakan, proses penghentian mobil ini dilakukan setelah petugas unit Reskrim Polsek setempat mendapatkan informasi dari Polsek Pasrepan tentang keberadaan mobil yang melaju dari arah Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan menuju arah Kedungpengaron Kecamatan Kejayan.
“Kita mendapat informasi saat sedang giat patroli sehingga langsung melakukan upaya penghadangan dan pengejaran, ” kata Candra.
Aksi pengejaran mobil Cyla warna merah tersebut sempat terjadi mulai dari jalan raya Desa Kepuh hingga akhirnya polisi berhasil menghentikannya dan menangkap dua orang pelaku yang membawa mobil tersebut.
“Mobil berhasil kita hentikan dan dua orang diduga pelakunya sudah kita amankan dan didawa ke Polsek Pasrepan, ” tambah Kanitreskrim Kejayan.
Belum diketahui secara jelas, aksi pencurian mobil tersebut sebelumnya. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pelaku di Mapolsek Pasrepan. (yog/yog)