Pandaan (wartabromo.com) – Joko Susilo (40), warga Dusun Simpang Lodokdoro, Desa Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pandaan lantaran melakukan penggelapan uang senilai Rp. 3.809.600 rupiah milik PT. Setia Pesona Cipta Pandaan.
Informasi yang dihimpun wartabromo.com, tersangka yang diketahui sebagai sales tersebut melakukan penarikan uang tagihan toko pada Rabu (7/9/2016) lalu. Namun penarikan tersebut tidak disetorkan ke pihak perusahaan.
Melihat hal tersebut, pihak perusahaan melalui Iwan Helmi (32), pada hari Senin (19/9/2016) akhirnya melaporkan tindakan pelaku ke Mapolsek Pandaan sehingga akhirnya pelaku menjadi DPO selama Lima bulan.
“Mulanya tersangka sebagai sales melakukan penarikan uang tagihan toko sebesar Rp. 3.809.600 rupiah, namun tidak ia setorkan. Akhirnya diri pihak perusahaan melaporkan tersangka atas dasar penggelapan uang,” kata Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Bambang Tri kepada wartabromo.com, Sabtu (4/2/2017).
Bambang menambahkan, setelah tersangka menjadi DPO, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di daerah tempat tinggalnya di Desa Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Kemarin kita berhasil mengamankannya di sekitar rumah tinggalnya di Malang,” pungkasnya.
Saat ini, pihak Polsek Pandaan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyedikin dengan tuduhan penggelapan uang milik perusahaan. (ros/yog)