Sebulan 6 Kali Diterjang Banjir, Pemkab Pasuruan Telah Habiskan Dana Miliaran

637

Pasuruan (wartabromo.com) – Selama bulan Januari, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan mencatat banjir telah menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan sebanyak 6 kali sejak 5 Januari 2017 lalu. Tak hanya merendam ribuan rumah warga namun juga memutus jalur Pantura di Kraton, Pasuruan. Pemerintah mencatat pihaknya telah menghabiskan dana antara Rp 3 -5 Miliar untuk kedaruratan dari total anggaran Rp. 9 Miliar yang disiapkan.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak lantaran banjir terjadi akibat tingginya intensitas hujan menyusul kondisi pendangkalan daerah aliran sungai yang sudah lama tak pernah dilakukan normalisasi sejak 2008 silam.

“Kita hanya bisa melakukan tindakan kedaruratan. Selama Januari (menghabiskan) kisaran 3 sampai 5 Miliar lah. Ini pun bisa bertambah karena musim hujan masih terjadi, ” kata Irsyad Yusuf di hadapan awak media, Kamis (2/2/2017).

IMG_20170202_114506-650x400

Menurutnya, Pemkab Pasuruan hanya bisa melakukan tindakan kedaruratan melalui anggaran biaya tak terduga (BTT) lantaran bencana yang mendera tidak bisa diselesaikan oleh Pemkab semata melainkan juga Pemprop dan Pemerintah Pusat.

“Saya mala senang kalau anggaran kita tidak terserap. Kan berarti tidak ada bencana, ” kata Irsyad.

Selain tindakan kedaruratan seperti pendirian dapur umum, perbaikan sarana prasarana akibat banjir, pemerintah daerah juga mendorong agar pemerintah pusat ikut turun tangan menyelesaikan persoalan penyebab banjir di wilayah Pasuruan.

“Kami telah melaporkan semua permasalahan ini ke pemerintah pusat melalui kementerian PUPR dan kemaritiman. Dan Alhamdulillah langsung direspon untuk segera berkordinasi dengan pihak terkait seperti BBWS dan SDA Propinsi. Insyaallah secepatnya akan segera dilakukan normalisasi sungai, ” pungkas Irsyad. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.