Terkena Rayuan Janda, Pemuda Berkaki Satu Kembali Jadi Pengedar Sabu

1821

Bangil (wartabromo.com) – Meski penyandang disabilitas alias berkaki satu namun M. Herik Purwanto (23), warga Dusun Belang RT/RW 03/02, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan justru nekad jadi pengedar sabu. Akibatnya, ia pun diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasuruan lantaran mengedarkan Narkoba jenis sabu, Kamis (2/2/2017) dini hari tadi.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam sebuah Kamar Rumah milik teman wanitanya di wilayah Rembang, Pasuruan.

“Tersangka kita amankan malam dini hari tadi saat akan mengantar pesanan dari teman dekatnya dan diajak untuk menikmatinya bersama. Namun apes sebelum ia menikmati barang haram itu, ia tertangkap terlebih dahulu oleh petugas, sedangkan teman wanitanya melarikan diri,” kata Yusuf.

IMG-20170202-WA0069

Saat dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sejak dulu memang pengguna aktif sekaligus penerima pesanan sabu. Namun, hampir selang selama satu tahun ini, ia mengaku vakum hingga akhirnya bertemu kembali dengan teman wanita lamanya yang menyandang status janda untuk memesan shabu kepadanya.

“Ia juga mengaku bahwa ia sudah beberapa kali ini dipesani oleh teman wanitanya yang melarikan diri tersebut, dan yang terakhir ini ia belum mendapat upah menikmati barang haram tersebut malah ia digrebek petugas,” terang Kasubbag Humas.

Tersangka yang hanya mempunyai satu kaki akibat kecelakaan itu juga mengaku bahwa dirinya memakai narkoba tersebut untuk menambah stamina dan telah menjalani sebagai kurir sabu selama dua tahun.

“Saya memakai narkoba tersebut hanya untuk menambah stamina, dan dalam mengenal serta menjadi kurir shabu sudah saya lakoni selama hampir 2 tahun ini hingga akhirnya tertangkap, ” terang pelaku saat diperiksa.

Pelaku ditangkap beserta barang buktinya yang berupa 1 kantong platik kecil yang berisi Shabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 buah Pipet kaca kosong, 2 buah Sedotan plastik, 1 buah Botol teh pucuk yang terhubung dengan Sedotan, 1 buah Korek api gas, dan 1 unit Handphone merk Blackberry warna Hitam.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas AKP MD. Yusuf. (ros/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.